UPTD BPPSP-TPHP adalah unit pelaksana teknis Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau yang bertugas melaksanakan pengembangan dan produksi benih, pengawasan dan sertifikasi benih serta perlindungan tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
UPTD BPPSP-TPHP adalah unit pelaksana teknis Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau. Dibentuk berdasarkan PERGUB No. 93 Tahun 2014 dengan nama BALAI BENIH INDUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN. Pada Tahun 2017 berganti nomenklatur menjadi UPT BALAI BENIH INDUK PERTANIAN berdasarkan PERGUB No. Tahun 2017.
Selanjutnya pada tahun 2020 UPT BBI PERTANIAN berganti nama menjadi UPT BALAI PERBENIHAN, PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI SERTA PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. Tahun 2020
UPT BALAI PERBENIHAN, PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI SERTA PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN memiliki tugas melaksanakan sebagian kewenangan dan tugas teknis tertentu yang diberikan dinas untuk melaksanakan pelayanan teknis di bidang :
1. Pengembangan dan Produksi
2. Pengawasan dan Sertifikasi
3. Perlindungan Tanaman
pada tanaman PANGAN, HORTIKULTURA dan PERKEBUNAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UPTD Balai Perbenihan, Pengawasan dan Sertifikasi serta Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPPSP-TPHP) dipimpin oleh Pejabat Eselon IIIb yang membawahi 1 Sub Bagian Tata Usaha dan 2 seksi serta Jabatan Fungsional.
"BENIH BERKUALITAS, MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS"
"MELAYANI DENGAN KESUNGGUHAN HATI, MENJALANKAN TUGAS DENGAN SEPENUH AKSI"
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan"
Kami melakukan SURVEI TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT sebagai bahan evaluasi terhadap layanan yang telah kami berikan. Silahkan lakukan penilaian terhadap layanan kami.
NILAI SEKARANG!